Senin, 13 Agustus 2012

HUKUM TRADING FOREX


Saya risih kalau pekerjaan saya ini disebut perjudian. Ya, siapapun mungkin merasakan hal yang sama. Tetapi apa yang saya lakukan adalah berinvestasi di forex. Saya tidak sedang berjudi di forex, dan banyak pedagang lain yang saya tahu juga berinvestasi. Whats the difference? Kita tahu apa yang kita lakukan, dan kita membuat rencana dan keputusan cerdas tentang di mana kita ingin menghasilkan keuntungan. Saya membayangkan; seorang penjudi  bangun di pagi hari, mencari ilham dari kejadian-kejadian yang memiliki kaitan dengan “nomor-nomor” misal mencari kejadian kendaraan  yang bertabrakan untuk di perhitungkan dari plat nomornya, atau mengingat-ingat kejadian mimpi semalam, kemudian memutuskan di mana dia akan pergi memerah uang. Mereka tidak perlu mengadakan penelitian ilmiah, belajar pun tidak perlu, tidak perlu menggunakan percobaan, mereka bahkan tidak tahu apa yang tampak seperti grafik, mereka hanya pergi dengan insting tidak berpendidikan.

Dalam pekerjaan saya, sungguh  tidak  seperti itu. Bagi saya, perdagangan adalah keterampilan. Dengan latihan yang disengaja dan belajar, akhirnya kita “ bisa”.  Setiap perdagangan yang kita ambil masuk ke dalam bank memori trading kita, hal ini yang membuatnya lebih mudah lagi yakni untuk menemukan set-up yang sama dalam perdagangan. Tujuan melakukan analisa fundamental, teknis dan sentiment pasar adalah untuk mendapatkan  tambahan dukungan dalam melakukan transaksi  sehingga kita dapat memperoleh keuntungan.
Pernyataan dan pertanyaan yang masih sering kita dengar disekitar kita;
Pertama,  forex seperti judi.
Kedua, forex itu judi.
Ketiga, ya atau tidak jika forex adalah judi.

Ada, salah satu rekan yang mengaku bahwa jika forex itu judi, ia akan segera berhenti karena akan melawan keyakinan keagamaan. Ya ya ya ya... saya sepakat!

Menurut saya semua fakta ini perlu ditimbang, dibahas, dianalisis dan diperdebatkan  profesional dan ahli hukum untuk mencapai kesimpulan yang tepat, biar gak mengambil kesimpulan sendiri-sendiri. Atau bahkan  menghukumi dan menghakimi apa yang dilakukan orang lain.. ini kan berabe!  Sampai saat ini kan masih pada tataran keyakinan masing2, maunya saya sih meningkat dengan dikukuhkannya “hukum yang jelas“ oleh MUI.  Sekarang, meski sudah ada keputusan dari MUI berkenaan dengan hukum ini, yakni halal untuk jenis-jenis transaksi tertentu, kenyataannya masih ribut juga berkenaan dengan hukum trading forex menurut Islam ini secara keseluruhan. Berarti masih ada missing link. Ini ranah dan wilayah para ahli hukum Islam untuk mengkajinya. Saya, sami’na wa ato’na ! Saya dan sebagian besar trader Indonesia kan  awam bab HUKUM.

Saya memohon MUI lebih detail lagi mengupas persoalan ini. Agar saya tidak perlu repot-repot, kalau ada pertanyaan kepada saya : “Bagaimana hukum trading forex?”

Selama tidak ada tindak lanjut keputusan lanjutan yang lebih tegas tentang:
  1. Saya melakukan buy sell, ini judi apa gak?
  2. Saya menggunakan broker bla bla bla.., ini haram apa tidak?
  3. Saya melakukan WD, ini hasilnya haram apa tidak?
  4. Dll ....

Selama tidak ada ketetapan yang jelas jelas CLEAR .... dari  MUI, maka tentu kita akan “kenceng” terhadap keyakinan kita soal hukum trading forex. Karena kita pun memiliki alasan-alasan aqli.... 

Dan bagi orang awam, kalau sudah berurusan dengan persoalan hukum ini,  “ya... bagi yang menganggap haram, tinggalkan...! Bagi mereka yang menganggap halal, lanjutkan!!

Akhirnya hanya bisa begitu..!

Saya hanya orang awam yang tidak bisa menjawab detail tentang hukum trading forex ini. Saya hanya meyakini bahwa ini dibolehkan karena saya yakin saya tidak sedang berjudi, saya sedang berbisnis dan bisnis saya menguntungkan!!!

Kalau ditanya dalil, maka saya pun akan bertanya, “ apakah dalil-nya orang bertanya harus dijawab?”

Itu saja deh... saya gak bisa ndalil soalnya.. hehehe

Untuk membuat akun Fxclearing, silahkan klik disini!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar